(1) Proses pretreatment: termasuk degreasing, derusting → blast cleaning (pembersihan lebih lanjut) → perawatan pra-penghancuran (membersihkan area di mana laser cladding diperlukan, dan meratakan area dengan cacat yang jelas);
(2) Proses pemeriksaan kualitas: Permukaan permukaan yang dibersihkan diperiksa oleh inspeksi partikel magnetik, pemeriksaan sinar-X, deteksi fluorescent atau deteksi agen tampilan untuk menentukan apakah ada cacat yang jelas.
(3) Laser cladding: laser cladding dengan bubuk paduan dengan hak kekayaan intelektual independen, tidak ada preheating, tidak ada retak metalurgi, kekerasan tinggi dapat mencapai HRC63.
(4) Pemrosesan berikutnya: termasuk pemolesan dan penyelesaian area cladding laser; jika perlu, menyemprotkan lapisan tahan aus.
(5) Pemeriksaan dan penerimaan kualitas: Metode pemeriksaan sama dengan langkah 2. Dikonfirmasi bahwa tidak ada cacat pada permukaan bagian setelah perawatan laser cladding, dan penerimaan dapat dilakukan. Setelah langkah-langkah pemrosesan di atas, bagian poros dapat diperbarui sebagai baru.









